BKSDA Maluku Ungkap Jalur Perdagangan Satwa Dilindungi, Burung Paruh Bengkok Jadi Sasaran Utama

BKSDA Maluku452 Dilihat

Jejakberita. Com, Ambon – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengungkap bahwa wilayah kepulauan Maluku masih menjadi salah satu jalur rawan peredaran ilegal satwa dilindungi, khususnya burung paruh bengkok seperti kakatua dan kasturi.

Meski demikian, tren kasus perdagangan ilegal satwa di Maluku menunjukkan penurunan seiring peningkatan pengawasan lintas wilayah dan kolaborasi antarinstansi.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKSDA Provinsi Maluku, Irawan Efendi, dalam wawancara bersama media ini yang berlangsung di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

Menurut Irawan, wilayah kerja BKSDA Maluku mencakup dua provinsi, yakni Maluku dan Maluku Utara, dengan karakteristik wilayah berupa pulau-pulau kecil yang tersebar.

Kondisi geografis ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan dan perlindungan satwa liar.

“Tipologi wilayah kita adalah pulau-pulau kecil. Ini menjadi tantangan besar karena aksesnya relatif mudah untuk kegiatan ilegal, terutama peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi,” ujar Irawan.

Tren Perdagangan Satwa Mulai Menurun

Irawan mengakui bahwa data rekapitulasi kasus perdagangan satwa dilindungi sepanjang 2025 belum sepenuhnya ia lihat secara detail. Namun berdasarkan pemantauan langsung, tren peredaran ilegal tersebut mulai menurun dari tahun ke tahun.

“Dari pengamatan kami, kasusnya sudah mulai menurun. Ini karena dalam beberapa tahun terakhir kami meningkatkan upaya pengawasan, baik di pulau-pulau kecil maupun di wilayah sekitar Ambon,” jelasnya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus terbaru yang berhasil diungkap, di antaranya penemuan bagian satwa yang  dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, serta pengamanan burung kasturi oleh petugas BKSDA di wilayah Resort Pulau Banda.

“Di pelabuhan besar seperti Yos Sudarso maupun pelabuhan kecil di Banda, kita sudah bisa melakukan penanganan. Ini menunjukkan adanya progres dari tahun ke tahun,” katanya.

Maluku Jadi Jalur Transit Perdagangan Ilegal

Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa Maluku tidak hanya menjadi daerah asal satwa, tetapi juga kerap dijadikan jalur transit perdagangan ilegal satwa dari wilayah timur Indonesia, khususnya Papua.

“Burung paruh bengkok seperti kakatua dan kasturi ini punya nilai estetik tinggi dan menjadi incaran pasar di luar daerah. Tidak semuanya berasal dari Maluku. Banyak juga yang berasal dari Papua dan melintas di pulau-pulau kecil di Maluku,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, jalur perdagangan ilegal tersebut umumnya mengarah dari Papua ke Jawa, atau dari Papua dan Maluku menuju wilayah utara seperti Manado, bahkan hingga ke Filipina.

“Ada dua aspek. Satwa bisa berasal dari Maluku sendiri, atau hanya melintas sebagai bagian dari jalur perdagangan ilegal dari Papua ke wilayah lain,” tambahnya.

Perkuat Pengawasan Lewat Satgas Lintas Sektor

Untuk memperkuat pengawasan, BKSDA Maluku telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Pemerintah Kota Ambon pada akhir 2025. Satgas ini akan difokuskan pada pengawasan lintas sektoral, terutama di wilayah Kota Ambon sebagai simpul transportasi utama.

“Satgas ini baru terbentuk akhir tahun kemarin. Tahun ini akan kita perkuat kapasitasnya,” kata Irawan.

Selain itu, BKSDA juga menggandeng mitra strategis dan aparat penegak hukum (APH) lainnya guna meningkatkan patroli dan pengamanan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana.

“Pos pengamanan sudah ada di beberapa pulau, tapi belum semuanya. Karena itu, pendekatan kolaboratif menjadi kunci,” ujarnya.

Alur Penanganan Satwa Hasil Sitaan

Irawan juga menjelaskan mekanisme penanganan satwa yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal. Satwa-satwa tersebut tidak langsung dilepasliarkan, melainkan terlebih dahulu direhabilitasi.

“Kalau satwa itu berasal dari Maluku, kita rehabilitasi di fasilitas yang kita miliki, seperti di Seram atau Ternate. Kita kembalikan sifat liarnya, lalu dilepasliarkan ke habitat aslinya,” jelasnya.

Sementara untuk satwa yang berasal dari luar Maluku, seperti dari Papua, proses rehabilitasi tetap dilakukan di Maluku sebelum akhirnya diserahkan kembali ke daerah asal.

“Kita tidak bisa melepasliarkan satwa di sembarang tempat. Harus di habitat aslinya,” tegas Irawan.

(JB-01)

News Feed