Kodam XV/Pattimura Hentikan Pembangunan Ilegal di Asmil Bentas Ambon

Jejakberita. Com, Ambon – Kodam XV/Pattimura mengambil langkah tegas menghentikan pembangunan ilegal di kawasan Asrama Militer (Asmil) Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara yang diduga diserobot oleh oknum pensiunan TNI.

Penertiban dilakukan pada Senin (19/1/2025) setelah ditemukan adanya pembangunan pondasi rumah pribadi di atas lahan milik Kodam XV/Pattimura. Pembangunan tersebut diketahui dilakukan oleh Kopka (Purn) Jemy R., mantan anggota Bekangdam XV/Pattimura.

Sekretaris Tim Terpadu Penertiban Aset Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Jocky Pesulima, yang juga menjabat sebagai Pamen Ahli Bidang Sosial Budaya Sahli Pangdam XV/Pattimura, turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Dalam pertemuan di lapangan, Kolonel Jocky membawa dokumen resmi dan bukti kepemilikan sah yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara di bawah penguasaan Kodam XV/Pattimura. Meski demikian, penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

“Kami hadir dengan dasar hukum dan bukti kepemilikan yang sah. Tanah ini merupakan aset Kodam XV/Pattimura. Kami meminta dengan baik agar aktivitas pembangunan segera dihentikan dan pondasi serta tiang yang sudah didirikan dibongkar secara mandiri,” kata Kolonel Jocky di lokasi.

Kodam XV/Pattimura memberikan tenggang waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk membongkar bangunan tersebut secara sukarela.

“Jika dalam tiga hari tidak ada pembongkaran, maka Kodam akan mengambil tindakan pembongkaran secara langsung,” tegasnya.

Terkait kemungkinan keberatan dari pihak yang bersangkutan, Kolonel Jocky menyatakan Kodam XV/Pattimura terbuka terhadap penyelesaian melalui jalur hukum.

“Silakan menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan, tentu dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kami siap menguji keabsahannya secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan lahan tanpa hak memiliki konsekuensi pidana. Hal tersebut mengacu pada Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi pelaku yang secara melawan hukum memasuki atau menguasai pekarangan tertutup milik orang lain.

Usai penyampaian peringatan dan koordinasi di lokasi, tim penertiban meninggalkan kawasan Asmil Bentas dalam kondisi aman dan kondusif. Kodam XV/Pattimura menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga aset negara sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.

(JB-01)

Pos terkait