BPJS Ketenagakerjaan Diskon Iuran 50% untuk Pekerja Informal, Ini Syarat dan Manfaatnya

Oplus_131074

Jejakberita. Com, Ambon – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi pekerja informal dan pekerja mandiri di Indonesia. Mulai 2026, pemerintah resmi memberikan diskon iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojek, kurir, pedagang, nelayan, hingga wartawan freelance.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, dalam wawancara bersama Jejakberita. Com di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).

“Karena dari namanya BPJS Ketenagakerjaan, yang kami lindungi adalah pekerjanya, bukan per keluarga. Jadi pendaftarannya per orang, siapa pun yang bekerja dan punya aktivitas ekonomi,” kata Sevy.

Iuran Murah, Manfaat Besar

Sevy menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri sebenarnya sudah terjangkau. Untuk dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya hanya Rp16.800 per bulan dengan asumsi upah Rp1 juta.

“Kalau mau ditambah tabungan atau Jaminan Hari Tua (JHT), tinggal tambah Rp20 ribu. Jadi totalnya Rp36.800. Tabungan ini bisa diambil saat berhenti bekerja atau masuk usia pensiun,” jelasnya.

Namun, khusus tahun ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa diskon iuran 50 persen bagi pekerja informal yang membayar sendiri.

“Yang biasanya bayar Rp16.800, sekarang cukup Rp8.600 per bulan,” ujarnya.

Dibagi Dua Sektor

Diskon tersebut dibagi berdasarkan sektor pekerjaan:

Sektor Transportasi

Meliputi ojek online, ojek pangkalan, kurir, dan driver.

Diskon berlaku lebih panjang, yakni dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sektor Non-Transportasi

Seperti pedagang, buruh tani, nelayan, buruh angkut pelabuhan, hingga wartawan freelance.

Diskon berlaku 9 bulan, dari April hingga Desember 2026.

“Besarannya sama, tetap 50 persen,” kata Sevy.

Diskon ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya dibayarkan melalui anggaran pemerintah.

Manfaat hingga Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian hingga Rp42 juta, dengan catatan peserta telah terdaftar minimal 3 bulan.

“Kalau belum 3 bulan lalu terjadi risiko meninggal dunia, manfaatnya Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Itu pun sudah sangat membantu keluarga,” jelasnya.

Syarat Daftar, Tanpa Cek Kesehatan

Sevy menegaskan, tidak ada syarat cek kesehatan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat utamanya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki KTP yang valid

Memiliki aktivitas ekonomi atau pekerjaan

Usia maksimal 65 tahun saat pendaftaran pertama

“Ibu rumah tangga boleh daftar asal punya aktivitas ekonomi, misalnya jual kue, jadi kurir, atau usaha lain. Tapi kalau benar-benar tidak bekerja, itu tidak bisa,” tegasnya.

Cara Daftar dan Bayar

Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal:

Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Pos

Agen BRILink

Agen Perisai di desa dan komunitas

Website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Pembayaran iuran selanjutnya bisa dilakukan lewat:

ATM

Alfamart & Indomaret

OVO, GoPay, ShopeePay

“Kami harap media bisa menyampaikan informasi ini seluas-luasnya. Banyak pekerja ingin daftar, tapi tidak tahu caranya,” pungkas Sevy. (JB-01)

Pos terkait