Jejakberita. Com, Ambon – TNI AL melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III menangkap sebuah kapal ikan yang kedapatan menyimpan sekitar 40 ton solar ilegal di perairan utara Pulau Buru. Kapal KM Bangka Jaya 9 itu juga terbukti melanggar sejumlah aturan pelayaran dan migas.
Penangkapan tersebut dipublikasikan dalam press release yang digelar di Kantor Nala Satrol Kodaeral IX Ambon, Minggu (16/11/2025). Kegiatan dipimpin langsung Komandan Guspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., bersama Asops Danguspurla Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., dan Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.
Andri menjelaskan kasus ini berawal dari operasi rutin Koarmada III. Pada Kamis (13/11) pukul 18.15 WIT, KRI Panah-626 menemukan KM Bangka Jaya 9 di koordinat 03° 06′ 57″ S – 126° 01′ 05″ T, perairan utara Pulau Buru. Saat pemeriksaan, petugas mendapati empat palka ikan digunakan sebagai tempat penyimpanan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen.
Tak hanya BBM ilegal, kapal tersebut juga didapati melanggar aturan pelayaran. Sebanyak 16 dari 18 anak buah kapal (ABK) tidak memiliki buku pelaut, sementara personel kunci seperti KKM, mualim, dan masinis tidak memenuhi syarat safe manning sesuai ketentuan UU No. 17/2008.
“Atas temuan tersebut, KRI Panah-626 langsung mengamankan KM Bangka Jaya 9 dan membawanya ke Dermaga Irian Satrol Kodaeral IX untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Andri.
Koarmada III menegaskan pihaknya akan terus memperketat operasi penegakan hukum di laut, terutama di wilayah Indonesia Timur yang rawan penyalahgunaan BBM dan pelanggaran pelayaran. “Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di laut Nusantara,” ujarnya. (JB-01)






