Jejakberita. Com, Tual – Polisi menangkap seorang pria berinisial PS usai diduga menusuk pamannya sendiri, Refualu, yang merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor. Peristiwa itu terjadi di kawasan kos mereka di Tual, Senin malam (10/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIT.
Kasat Reskrim Polres Tual bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang datang dalam kondisi bersimbah darah. Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian beserta barang bukti berupa gunting stainless yang digunakan untuk menyerang.
Insiden bermula ketika Refualu mendapat kabar bahwa keponakannya, Nungsi, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, PS. Mengetahui itu, korban berinisiatif menuju Polres Tual untuk melapor.
Saat melewati kamar kos pasangan tersebut, Refualu melihat PS sedang duduk dan mencoba menegurnya. Namun PS yang diduga dalam pengaruh alkohol justru tersulut emosi.
“Saya hanya ingin menasihati agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi dia menjawab dengan nada kasar dan terlihat dalam pengaruh minuman keras,” kata Refualu kepada penyidik.
Cekcok kemudian memuncak. PS tiba-tiba mengambil gunting dari belakang tubuhnya dan menyerang ke arah dada korban. Tikaman pertama berhasil ditangkis namun tetap mengenai bagian tubuh sebelah kiri.
Korban sempat melawan dan menjatuhkan PS, namun pelaku kembali mengejar hingga korban melarikan diri menuju Polres Tual untuk meminta bantuan. Seorang pengemudi ojek membantu membawanya ke kantor polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung membawa korban ke RS Langgur. Karena penuh, ia kemudian dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah memastikan kondisi korban, tim Sat Reskrim bergerak menangkap PS dan menyita gunting stainless berwarna putih sebagai barang bukti.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, kami telah mengamankan PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya. Kami bergerak cepat untuk mencegah konflik keluarga ini meluas,” ujar Kapolres.
PS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga.
“Alkohol sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal. Kami berharap masyarakat lebih bijak dan mengutamakan penyelesaian secara damai,” katanya. (JB-01)






