Kepala Desa Weratan Tidak Netral, Bawaslu Harus Bertindak Tegas

Kabupaten KKT, Politik8803 Dilihat

Jb. Com, Saumlaki – Kepala Desa Weratan Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ,,” WILSON LAIYAN,” sesuai pernyataan sikapnya mendukung salah satu pasangan calon nomor urut 04. Pernyataan ini dibuktikan dengan rekaman Video.

Pasca Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati KKT pada Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu KKT diminta berikan tindakan tegas kepada Kepala Desa tersebut.

Dinilai melanggar dalam Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis.

Subyek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah.

Yang bersangkutan secara sah dan sadar membuat keputusan dan/atau tindakan pernyataan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bukti temuan rekaman Vidio di Pilkada 2024, terdapat Kepala Desa Weratan yang memberikan pernyataan dukungan secara terbuka lewat rekaman Vidio beberapa waktu lalu dan sempat viral, serta  menjadi konsumsi publik.

Diminta Penjabat Bupati KKT segera Non job kan Kepala Desa, weratan dalam waktu dekat agar jangan tertular ke mana – mana.

(JB-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *