Penetapan DPS KKT, Capai 87, O82 Pemilih Pilkada 2024.

Kabupaten KKT316 Dilihat

Jejak Berita.Com, Saumlaki – Saumlaki – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 mencapai 87, 082 orang pemilih.

DPS itu ditetapkan KPU Kepulauan Tanimbar – Maluku, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilkada November 2024, pada  Sabtu (10/08/24).

DPS itu tersebar di sepuluh kecamatan, terdiri dari Pemilih 42. 606 Laki – Laki dan 44, 76 Pemilih Perempuan.

” Kami ingin menyampaikan, bahwa tadi Penetapan DPS adalah berjumlah 87, 082 Pemillih,” kata Ketua KPU KKT, Khristian Matruty.

Pengumuman DPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan ditempelkan waktu dekat oleh teman – teman Petugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Lokasi.

DPS juga masih tetap berproses sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Tahapan Pemutakhiran Berinstrumen Analisis Kegandaan, Uji Publik, Perpindahan Penduduk, Pemilih Meninggal Dunia, dan Memenuhi Syarat (MS) Maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Para Petugas Lapangan ditingkat Desa maupun Kecamatan akan tetap melakukan untuk itu, kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja teman – teman Pantarlih di lapangan dalam menyelesaikan Prose Coklit.

Matruty, mengharapkan Warga Masyarakat Tanimbar yang mengetahui dirinya belum terdaftar dalam DPS agar segera melapor ke KPU atau Jajaran Ad – Hoc di tingkat Desa/ Kelurahan maupun Kecamatan.

“Apabila mereka mau merubahnya, kemudian bisa mengecek DPT Online. Disitu mereka masih bisa merubah atau masih bisa melaporkan ke Ad- Hoc setempat jika belum terdaftar atau, masih ada di Daerah Domisili,” pungkasnya. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *