Oknum Polisi yang Aniaya Tiga Warga Halong Diamankan, Kabidhumas: Berawal dari Pencurian Ayam

Polda Maluku666 Dilihat

Jejak berita, Ambon – Bripda JM, anggota Polres Buru Selatan yang dilaporkan menganiaya KK (17), JS (15) dan YT (17), di depan secretariat AMGPM Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, telah diamankan di Rutan Polsek Baguala.

Penganiayaan terjadi setelah Bripda JM dan temannya, bersama ketiga korban mengkonsumsi minuman keras (miras) pada Senin dini hari (15/7/2024).

Belakangan terlapor naik pitam setelah mengetahui kalau ketiga korban, tetangganya itu adalah para pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.

“Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah di Ambon, Rabu (17/7/2024).

Terlapor dengan para korban, kata Kombes Areis, hanya bertetangga. Mereka tidak memiliki hubungan keluarga maupun pertemanan.

Jelang final sepakbola Uero (Inggris vs Spanyol), Terlapor mengkonsumsi miras bersama temannya. Tiba-tiba datang kedua korban YT serta JS dan ikut meneguk miras bersama Terlapor JM dan teman-temannya.

“Jadi bukan Terlapor yang mengajak ketiga korban untuk mengonsumsi minuman keras, tetapi mereka yang datang untuk bergabung dan ikut mengkonsumsi miras,” ungkap Kombes Areis.

Usai mengkonsumi miras, Terlapor dan teman-temannya menuju GOR tempat nonton bareng partai final Uero. Kala itu, Terlapor sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.

“Saat tahu para korban yang mencuri ayam, Terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola,” jelasnya.

Terlapor juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT. Keduanya kemudian di bawa ke rumah kosong milik terlapor. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.

Saat itu, Terlapor kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK. Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. “Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri,” jelasnya.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka. Korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah. Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri.

Menurut keterangan Ketua RW setempat ketiga korban memang terkenal suka minum miras dan mabuk dan sering melakukan keributan/keonaran di lingkungan tempat tinggal mereka seperti melempar kantor desa dan melempar kaca mobil milik pendeta sampai pecah dan juga memukul orang.

“Kebiasaan ketiga korban sering nongkrong di jalan-jalan dan mengkonsumsi alkohol sampai larut malam, melakukan tindakan pemukulan terhadap orang di jalan, sering terlibat tauran dengan anak-anak sekolah dan kejahatan-kejahatan lainnya di komplek,” tambahnya.

Terlapor sendiri menurut ketua RW 02, Etmi Tupamahu, dikenal sebagai anak yang baik dan sopan. Ia tidak pernah membuat masalah di lingkungan.

“Saat kejadian tersebut terjadi upaya mediasi dengan keluarga korban sudah dilakukan oleh Ketua RW dan perangkat keamanan RW dengan kesepakatan keluarga Terlapor siap membayar semua biaya pengobatan para korban.

“Memang saat itu sudah ada kesepakatan dan semua keluarga korban telah bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tambahnya.

Namun belakangan ternyata permasalahan ini tetap dilaporkan serta di proses, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Baguala, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan,” pungkasnya.

Polda Maluku tetap menyayangkan perbuatan oknum anggota tersebut yang melakukan perbuatan minum keras bersama warga dan melakukan penganiayaan terhadap remaja tersebut apapun alasannya, seharusnya bila benar terjadi pencurian maka ditindak lanjuti sesuai proses hukum, bukan dengan melakukan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan.

Polda Maluku akan melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak baik oknum anggota maupun para remaja korban ini yang sering mengganggu ketertiban umum, khusus anggota akan ditindak tegas baik secara pidana maupun kode etik, bagi anggota bila terbukti bersalah,pungkasnya. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *