Pemerintah Kota Ambon Bayarkan Gaji Ke-13 bagi 1028 Tenaga Kontrak/Honorer

Jejak berita, Ambon – Dalam sebuah langkah yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kontrak/honorer, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah memutuskan untuk membayarkan Gaji Ke-13 (G13) kepada 1028 tenaga kontrak/honorer.

Keputusan ini di umumkan  Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, pada Apel Pagi ASN yang berlangsung di Balai Kota, pada Senin (08/07/2024).

“Keputusan pembayaran G13 ini telah melalui pertimbangan yang matang,” kata Ririmasse. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan diskusi dengan Penjabat Wali Kota dan rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dalam pembayaran G13.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa jumlah tenaga kontrak/honorer di Pemkot Ambon mencapai 1028 orang, dengan masing-masing menerima G13 sebesar Rp 2,6 juta. Total anggaran yang diperlukan untuk pembayaran ini adalah Rp 3.147.800.000. Ririmasse memastikan bahwa keuangan daerah memadai untuk memenuhi kewajiban ini.

Keputusan tersebut juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. “Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian G13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer adalah pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Ririmasse.

Ia menambahkan bahwa keputusan pembayaran G13 ini juga didasari oleh rasa keadilan dan kemanusiaan, mengingat kinerja tenaga kontrak/honorer yang setara dengan ASN dan PPPK. “Dengan pertimbangan itu maka tenaga kontrak/honorer pantas kita berikan G13, karena mereka memiliki kebutuhan, terutama untuk anak sekolah. Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, dan juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di Kota Ambon. Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan terdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di Kota Ambon,” pungkasnya.

Keputusan ini disambut baik oleh para tenaga kontrak/honorer yang merasa dihargai atas kerja keras mereka dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka dan keluarga. (JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *