Dindik Kota Ambon Gelar Sosialisasi PBJ Satuan Pendidikan

Jejak berita, Ambon – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan di Manise Hotel kota Ambon, pada Kamis (04/07/2024).

Dalam sambutannya, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, menjelaskan bahwa PBJ oleh Satuan Pendidikan bertujuan untuk mengatur pengadaan barang dan jasa melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan pendidikan, dana operasional pusat, daerah, bantuan pemerintah lainnya, serta bantuan masyarakat.

“Satuan pendidikan harus mematuhi norma-norma yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” ungkap Ririmasse.

Untuk memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), sebuah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan. Dengan SIPLah, satuan pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan.

Ririmasse berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegiatan tersebut, PBJ satuan pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dapat terlaksana dengan baik dan lancar. (JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *