Hak Jawab ” Terkait Pemberitaan Sekdes Lumasebu ” Tidak Menjalankan Tugas Bandel

Kabupaten KKT627 Dilihat

Jejak berita – Saumlaki – Sekdes Lumasebu Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” Hanok Kelmanutu,” menyampaikan keberatan terkait pemberitaan warga desa lumasebu, akan diberi sanksi tegas kepada kepala desa akibat sekdes tidak menjalankan tugas, bandel selama satu tahun enam bulan. Menurut HK, pemberitaan itu, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Pasalnya, ada kesalahan persepsi dalam tubuh pemerintah desa lebih khusus kepala desa dan sekretaris desa, terkait tupoksi dan wewenang masing – masing, membuat suasana jalanya pemerintahan tidak harmonis.

Dirinya kepada wartawan (23/06/2024) di desa tutukembong mengatakan bahwa sejak dilantik sebagai Kepala Desa Lumasebu Desember 2022 lalu, hingga kini semua pengelolaan dana desa baik fisik maupun pemberdayaan dikelola tak transparan oleh Kepala Desa,” jelas sekdes.

Banyak persoalan dalam pengelolaan dana desa berpotensi korupsi dan semakin merebak karena terjadi Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa,” lanjutnya.

Kata dia, sesuai dengan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat desa, dan memberikan acuan bagi desa dalam menyelenggarakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai dana desa,” pungkasnya.

Nah, disini peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, uang bumdes ratusan juta rupiah, pembangunan fisik, aset desa dalam hal ini kendaraan beroda dua, telah dijual. Tetapi kurang lebih dua tahun kepemimpinan tidak dipertanggung jawaban.

Dibenarkan lagi, operator desa juga mantan bendahara bumdes,” PITER LEREBULAN,” diberhentikan Kepala Desa beberapa waktu lalu akibat tidak menyimpan rahasia Pernyataan Modal Bumdes Tahun 2022 – 2023 , berjumlah seratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah. Berlanjut, upah atau gaji perangkat desa tahun 2023 berkisar lima puluh juta digunakan untuk menyelesaikan utang piutang Kepala Desa,” jelas.

Dilanjutkan kebenaran kaur perencanaan” BENJEMIN KELMANUTU, ST (korban pemberhentian) bahwa, dana bumdes tahun 2023 Rp 50.800.000, 00. digunakan kepentingan pribadi kepala desa atas kerja sama sekretaris bumdes JONI LAMBIOMBIR.

Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yaitu Penyusunan Rancangan APBdes, Perubahan APBDesa, dan Pertanggungjawaban APBDesa.

Dilain itu, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, dan melakukan verifikasi bukti – bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa,” tuturnya. (JB-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *