Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris

Jejakberita.Com, Ambon – Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat laka lantas di Jln Neg Adm Gale Gale Kec Seram Utara Barat Kab Maluku Tengah, tepat pada hari Jumat, 10 Mei 2024 Pukul 15.30 Wit yang mengakibatkan seorang Petani bernama Samsudin Fatubun (42) meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, PJJR Samsat Masohi, Dheny Sudjarwo langsung lakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan. Ahli waris merupakan istri dari korban.

Santunan yang di serahkan senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban, pada Kamis (16/05/2024).

“Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya almarhum mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan keikhlasan dan ketabahan” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.

Santunan ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu di rumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. (JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *