Jasa Raharja Maluku Sosialisasi Iuran Wajib Pajak Bagi Pengusaha Speedboat di SBT

Jejakberita.Com, Ambon – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku menggelar sosialisasi Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) di Pangkalan Speedboat, Air Nanang dan Desa Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kegiatan sosialisasi itu disampaikan PJJR Samsat Bula Sdr Imran Lebaharia kepada para pengusaha dan operator speedboat yang ada di pangkalan speedboat tersebut, pada beberapa hari yang lalu.

Kepala  Cabang Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa  menjelaskan sosialisasi itu dimaksudkan agar para pengusaha speedboat dapat mentaati kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib pajak kecelakaan penumpang.

“Inti dari sosialisasi ini agar para pengusaha speedboat dapat mematuhi kewajibannya, bahwa setiap ongkos transportasi yang disetor penumpang itu ada bagian yang harus disetor ke Jasa Raharja” Jelas Haurissa

Haurissa berharap dengan sosialisasi yang dilakukan itu, masyarakat pengguna transportasi laut di Pangkalan Speedboat Tohoku dan operator speedboat dapat lebih memahami dengan jelas akan hak dan kewajibannya tersebut.

“Selain memberikan santunan kecelakaan, kami juga melakukan pencegahan dengan memasang rambu-rambu himbauan dan pelayanan kesehatan gratis di terminal maupun pelabuhan. Melalui program CSR yang dikelola unit PKBL kami juga memberikan bantuan kredit lunak kepada UMKM di wilayah Maluku,” ungkapnya.

Haurissa menambahkan, Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diberi amanah oleh Negara untuk melaksanakan dua Undang-Undang yaitu UU No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

(JB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *