Mulai 1 Juli 2026, PELNI Sesuaikan Tarif Angkutan Muatan Kapal Penumpang

Ambon. Jejakberita, Com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberlakukan penyesuaian tarif angkutan muatan menggunakan kapal penumpang mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pemesanan baru dan diterapkan sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan logistik di tengah meningkatnya biaya operasional serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Penyesuaian tarif tidak diberlakukan untuk seluruh layanan angkutan muatan. Tarif baru hanya berlaku bagi kategori Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, serta General Cargo Khusus. Sementara itu, pelanggan yang telah melakukan pemesanan sebelum 1 Juli 2026 tetap dikenakan tarif lama.

Sekretaris Perusahaan PT PELNI (Persero), Ditto Pappilanda, mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari strategi perusahaan agar layanan angkutan muatan tetap berjalan optimal dan mampu memenuhi kebutuhan distribusi barang di berbagai daerah.

“Bagi PELNI, yang terpenting bukan hanya mengangkut barang sampai tujuan, tetapi juga memastikan layanan yang diberikan semakin baik. Kami berkomitmen agar layanan logistik yang disediakan tetap andal, aman, dan mampu menjawab kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Ditto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Selain penyesuaian tarif, PELNI juga melakukan sejumlah pembaruan layanan. Di antaranya memastikan ketersediaan kontainer di berbagai pelabuhan, meningkatkan standar pengelolaan depo kontainer, hingga mempermudah pelanggan memperoleh layanan asuransi muatan.

PELNI juga menghadirkan layanan Dry Container High Cube, yakni peti kemas dengan dimensi lebih tinggi dibanding kontainer reguler 20 feet sehingga memiliki kapasitas angkut lebih besar. Perusahaan turut menyederhanakan klasifikasi kendaraan dengan menggabungkan Golongan IIIA dan IIIB menjadi satu kategori, yakni Golongan III.

Untuk layanan General Cargo, tarif disesuaikan berdasarkan wilayah layanan masing-masing. Sementara General Cargo Khusus diperuntukkan bagi pengiriman komoditas buah dan sayuran yang ditempatkan di car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai guna menjaga kualitas muatan selama pelayaran.

Kepala Cabang PT PELNI (Persero) Ambon, Ridwan Mandaliko, menilai kebijakan tersebut akan mendukung peningkatan kualitas layanan sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik, khususnya di wilayah kepulauan seperti Maluku.
Menurutnya, karakteristik geografis Maluku yang bergantung pada transportasi laut membuat keberlanjutan layanan logistik menjadi kebutuhan utama masyarakat maupun pelaku usaha.

“Wilayah Maluku memiliki karakteristik kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut. Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan layanan logistik yang lebih optimal serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Maluku,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, PELNI Cabang Ambon juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi MyCargoo! untuk mempermudah proses pemesanan angkutan muatan secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

PELNI mengingatkan bahwa pemesanan muatan melalui aplikasi tersebut dibuka mulai H-7 sebelum keberangkatan kapal. Adapun batas waktu pemesanan ditetapkan 24 jam sebelum keberangkatan untuk kontainer, dua jam sebelum keberangkatan untuk general cargo dan kendaraan, serta 30 menit sebelum keberangkatan bagi layanan Redpack.
Melalui kebijakan ini, PELNI berharap layanan angkutan muatan kapal penumpang semakin berkualitas, mampu mendukung distribusi logistik nasional, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia. (JB-01)