Penertiban 15 Kios Ilegal di Tihu Diwarnai Penghadangan, Personel Gabungan TNI-Polri Turun Tangan

Polresta Ambon80 Dilihat

Jb. Com, Ambon – Penertiban 15 kios ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5/2026), sempat diwarnai aksi penghadangan dari pihak keluarga yang mengklaim mengontrakkan lahan kepada para pemilik kios.

Meski begitu, situasi berhasil dikendalikan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP sehingga proses pembongkaran tetap berjalan aman dan kondusif.

Pengamanan kegiatan penertiban dipimpin langsung Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M. Sebanyak 127 personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek diterjunkan dalam operasi tersebut, dibantu 35 personel TNI serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Ambon terhadap sejumlah bangunan kios dan tempat usaha yang diketahui berdiri tanpa mengantongi izin resmi di kawasan Jalan Ir. M. Putuhena, Kelurahan Tihu.

Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna memastikan proses pembongkaran berjalan tertib serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain pengamanan di lokasi, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada warga dan para pemilik lapak agar proses penertiban dapat berlangsung tanpa gesekan.

Saat alat berat excavator mulai melakukan pembongkaran, sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga yang mengaku memiliki hak mengontrakkan lahan kepada pedagang. Namun melalui koordinasi aparat di lapangan, situasi dapat dikendalikan dan pembongkaran kembali dilanjutkan.

Sebanyak 15 kios dan lapak usaha akhirnya dibongkar menggunakan excavator serta peralatan bongkar ringan milik Satpol PP Kota Ambon.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 11.30 WIT. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di kawasan Pemda III Kelurahan Tihu terpantau aman dan kondusif. (JB-01)