Tragedi Anak Tewas di Tual, Fikry Tamher Tuntut Oknum Brimob Diproses Sesuai Hukum Yang Berlaku 

Berita Utama324 Dilihat

Jejakberita. Com, Ambon – Dugaan tindakan kekerasan oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil di Kota Tual yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di bawah umur menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat.

Akademisi dan tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang dinilainya sebagai tragedi kemanusiaan yang melukai nurani publik dan mencederai rasa keadilan.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi tragedi kemanusiaan. Anak adalah generasi penerus yang wajib dilindungi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, pada Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa yang terjadi di Kota Tual itu, menurutnya, bertentangan dengan nilai-nilai adat Maluku seperti hidup orang basudara, pela gandong, serta prinsip ain fangnan ain yang menjunjung tinggi martabat manusia.

Fikry menyatakan kecaman keras terhadap dugaan tindakan tersebut dan mengajukan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan institusi terkait.

Pertama, ia mendesak proses hukum pidana dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kedua, pelaku harus ditahan dan dipenjara sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah.

Ketiga, ia meminta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi oknum anggota yang terlibat. Keempat, sidang kode etik harus digelar secara terbuka untuk publik.

Selain itu, Fikry juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, serta pola kerja aparat di daerah. Ia menilai peristiwa ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan internal secara serius.

“Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh berhenti di tingkat pusat atau sekadar menjadi slogan. Pembenahan nyata harus dirasakan sampai ke daerah-daerah, termasuk di Maluku,” ujarnya.

Ia juga meminta negara hadir secara konkret untuk memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal kepada keluarga korban.

Menurutnya, pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum hanya bisa dilakukan melalui langkah tegas dan tanpa kompromi.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipecat dan dipenjara sesuai hukum yang berlaku. Keadilan bagi korban adalah harga mati,” tutupnya. (JB-01)