Jejakberita. Com, Ambon – Polisi menetapkan Hasan Basri Parry alias Basri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Pelaku ditangkap di Jakarta Timur setelah buron sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Juli 2025.
Penetapan tersangka disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet Luhukay. Ia mengatakan, penetapan Hasan Basri Parry sebagai tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu tertanggal 29 Juli 2025.
Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025 sebagai dasar penyidikan perkara tersebut.
“Polisi juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku tertanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penahanan tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka,” kata Janet.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu yang diduga digunakan tersangka saat menghabisi korban.
Janet menjelaskan, penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease IPTU Aditya Rahmanda, S.Tr.K, bersama tim, yang berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur IPTU Bayu Indra Praga, S.H.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Timur pada Minggu (1/2/2026). Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian tersangka sempat terlibat percekcokan dengan korban. Korban kemudian melarikan diri, namun terjatuh di sisi jalan.
Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban. Tersangka turun dari motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, lalu melakukan pemotongan pada bagian leher korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri ke arah Desa Liang.
(JB-01)






