KB PII Maluku Tegaskan Pengurus PII Provinsi Belum Terbentuk, Aktivitas Mengatasnamakan PII Dinilai Ilegal

Berita Utama284 Dilihat

Jejakberita. Com, Ambon — Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Provinsi Maluku menegaskan bahwa hingga saat ini Pengurus Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Maluku secara resmi belum terbentuk. KB PII menyatakan, seluruh aktivitas, pernyataan, maupun aksi yang mengatasnamakan PII Maluku oleh pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah secara organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Umum Perhimpunan KB PII Maluku, Talimuddin Rumaratu, sebagai klarifikasi publik guna menjaga legalitas dan marwah organisasi PII di Maluku.

“Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa sampai hari ini belum ada Pengurus PII Provinsi Maluku yang sah. Jika ada pihak atau oknum yang mengklaim sebagai pengurus atau bertindak atas nama PII Maluku, maka itu merupakan tindakan sepihak dan bertentangan dengan aturan organisasi,” kata Talimuddin dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, saat ini KB PII Maluku masih menjalankan proses koordinasi intensif dengan Pengurus Besar PII (PB PII) untuk melengkapi seluruh persyaratan pembentukan kepengurusan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pembentukan pengurus PII tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme yang wajib dipatuhi, mulai dari mandat organisasi, verifikasi kader, hingga penetapan resmi oleh PB PII. Seluruh tahapan ini sedang kami jalankan secara tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

KB PII Maluku juga mengecam keras setiap upaya oknum yang dinilai sengaja mencatut nama besar PII untuk kepentingan tertentu, baik dalam bentuk aksi, manuver politik, maupun agenda lain yang tidak memiliki legitimasi organisasi.

“PII adalah organisasi kader dengan sejarah panjang dan nilai perjuangan yang harus dijaga. Setiap tindakan yang menyalahgunakan nama PII tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan aturan organisasi,” tegas Talimuddin.

Lebih lanjut, KB PII Maluku mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, serta aparat terkait agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan PII Maluku dalam berbagai kegiatan.

“Secara struktural dan legal, rujukan resmi saat ini hanya KB PII Maluku, yang tengah mempersiapkan pembentukan Pengurus PII Provinsi Maluku secara sah, konstitusional, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkasnya. (JB-01)