Jb. Com, Ambon – Pengawas Perikanan dari Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Ambon menghentikan sementara kegiatan operasional Unit Pengolahan Ikan milik PT Cemerlang Laut Ambon (CLA), Senin (7/7/2025). Tindakan ini diambil karena perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
Penghentian kegiatan dilakukan di fasilitas cold storage PT CLA yang berlokasi di Jalan Ir. M. Putuhena, Kota Ambon, Maluku. Pengawas Perikanan juga memasang tanda penghentian sementara serta garis pengawasan pada fasilitas yang memproduksi berbagai olahan tuna.
“Total produk hasil pengolahan yang dihentikan sementara mencapai sekitar 26 ton ikan tuna, dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube, dan ground meat,” ujar JOHANIS JOHNIFORUS MEDEA, S.St.Pi,. KEPALA STASIUN PSDKP AMBON.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) huruf a Permen KP Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen KP Nomor 47 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan tugas pengawasan perikanan.
Kegiatan penghentian ini disaksikan langsung oleh penanggung jawab PT CLA, Kusnedy Bin Taher, serta pemilik produk, Lukman Wibowo. Seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Penghentian Sementara.
Pihak PSDKP menyebutkan bahwa PT CLA diminta segera melengkapi perizinan berusahanya, sambil mengikuti proses penegakan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk menjamin mutu, keamanan hasil perikanan, serta kelestarian sumber daya laut Indonesia,” tambah pejabat pengawas. (JB-01)
