FGII Maluku Desak Kemendikbud Batalkan Penetapan Rombel SMA Negeri 1 Ambon

Jb. Com, Ambon – Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Provinsi Maluku mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membatalkan keputusan terkait pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri 1 Ambon yang disebut-sebut berdasarkan keputusan menteri. Keputusan ini memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya orang tua siswa yang merasa anak-anak mereka dirugikan akibat keterbatasan kuota.

Ketua DPD FGII Provinsi Maluku, Drs. Elvis Kolelsy, M.Si, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan orang tua siswa. Terutama bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak memiliki pilihan selain menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.

“Kami mendapat informasi bahwa Kepala sekolah SMAN I, Dra. E. Laturiuw, M.Si., menyebutkan penerimaan siswa baru dan jumlah rombel tahun ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui keputusan menteri. Ini membuat masyarakat bingung. Apakah benar harus melalui keputusan menteri? Setahu kami, cukup melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur seperti yang diterapkan di daerah lain, misalnya di Jawa Barat,” ungkap Elvis dalam pernyataan tertulis kepada media ini, Senin (7/7/2025).

Menurut Elvis, kebijakan ini berujung pada aksi demonstrasi sejumlah orang tua siswa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Maluku pada 2 Juli 2025. Mereka menuntut kejelasan dan menolak kebijakan pembatasan hanya 9 rombel, sementara tahun-tahun sebelumnya jumlahnya jauh lebih banyak.

“Tahun lalu ada 16 rombel, dua tahun lalu 15, dan tiga tahun lalu 13 rombel. Jadi logikanya, tahun ini harusnya sekitar 13 rombel juga. Tapi kenapa malah hanya 9?” tegasnya.

FGII juga menyoroti lemahnya koordinasi dan transparansi dalam pengambilan kebijakan, serta mempertanyakan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kebijakan penerimaan siswa di sekolah negeri, khususnya SMA Negeri 1 Ambon.

“Kewenangan pengelolaan pendidikan sudah diatur dalam UU Otonomi Daerah dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Kalau memang keputusan itu berasal dari gubernur, sebutkan secara jelas. Tapi kalau disebut keputusan menteri, kami ingin tahu dasar hukumnya,” lanjut Elvis.

Ia menambahkan bahwa permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan sekadar dialog atau mediasi, tapi perlu tindakan nyata dari Gubernur Maluku dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk menuntaskan akar masalah.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan dialog formalitas. Harus ada keputusan yang berpihak pada rakyat. Jangan jadikan pendidikan sebagai alat politik atau prestise birokrasi,”tegas Elvis

“Ini bukan soal siapa yang menang atau pintar, tapi bagaimana kita bisa menampung aspirasi masyarakat, terutama keluarga kecil yang menginginkan pendidikan terjangkau dan berkualitas. Jangan sampai tiap tahun masalah ini terus berulang,” tutup Elvis. (JB-01)

Pos terkait