Kisruh Pergantian Kepsek SMAN 1 Ambon, SPMB Dinilai Tak Transparan dan Rugikan Siswa

Oplus_0

Jb. Com, Ambon — Pergantian Kepala Sekolah di SMAN 1 Ambon memicu polemik setelah proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dinilai tidak transparan dan merugikan banyak siswa, termasuk mereka yang berprestasi dan berasal dari jalur afirmasi serta domisili.

Kepala sekolah SMAN I yang baru, Dra. E. Laturiuw, M.Si., yang belum genap sepekan menjabat, membuat kebijakan penggunaan aplikasi pendaftaran yang tidak terintegrasi dengan sistem milik Dinas Pendidikan, sehingga menimbulkan kekacauan dalam proses seleksi.

Akibatnya, sejumlah siswa yang memiliki nilai tinggi—bahkan peringkat pertama di sekolah asalnya—gagal diterima. Begitu pula siswa dari jalur afirmasi, pindahan, dan zonasi.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari kalangan orang tua, masyarakat, dan bahkan dewan guru. Sejumlah guru menyayangkan pergantian kepala sekolah sebelumnya, Plh Kepsek, yang dinilai telah berhasil memimpin SMAN 1 Ambon dengan baik selama satu tahun terakhir.

“Administrasi dan pengelolaan keuangan di bawah Plh sangat baik. Kami semua dilibatkan dan bisa mengakses anggaran secara transparan,” ujar Drs Elvis Kolelsy, M.Si,. Ketua DPD FGII Provinsi Maluku, sekaligus Mantan Guru SMA Negeri 1 Ambon dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, pada Jum’at (4/6/2025.

Pergantian tersebut juga menimbulkan pertanyaan, sebab posisi kepala sekolah kini diisi oleh sosok yang sebelumnya telah menjabat selama lebih dari satu dekade di sekolah lain dan disebut-sebut akan pensiun dalam dua tahun ke depan. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan tentang masa jabatan kepala sekolah, serta menimbulkan dugaan politisasi jabatan.

Selain itu, jumlah rombongan belajar (rombel) yang diterima pun dinilai tidak sesuai. Tahun ini terdapat 13 rombel kelas XII yang lulus, namun hanya 9 rombel yang diterima untuk siswa baru. Kebijakan ini disebut sebagai langkah sepihak dari kepsek baru dengan dalih menjadikan SMAN 1 sebagai “sekolah ikon” dengan sistem satu sif.

Namun menurut mantan guru SMAN 1 Ambon, sekolah tersebut sudah lama menjadi ikon pendidikan di Ambon bahkan sebelum kebijakan ini diterapkan. Ia menilai, pembatasan rombel justru berpotensi membatasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan bermutu, sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945.

“Kalau mau mutu pendidikan meningkat, perbaiki sekolah-sekolah yang kekurangan siswa agar menjadi menarik, bukan malah membatasi sekolah favorit,” tegasnya.

Menyikapi polemik ini, masyarakat mendesak Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk turun tangan dan melakukan peninjauan terhadap proses SPMB di SMAN 1 Ambon.

“Mohon Komisi IV bisa melihat persoalan ini secara objektif dan mempertimbangkan pembatalan hasil SPMB yang merugikan banyak siswa,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam tata kelola pendidikan di Maluku, terutama menyangkut transparansi, pemerataan, dan hak atas pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara. (JB-01)

 

Pos terkait