Jb. Com, Ambon – Dugaan hilangnya dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 hingga 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, terutama para akademisi dan pegiat pendidikan.
Peristiwa yang diketahui pada pertengahan Juni lalu itu kini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, namun desakan terhadap tanggung jawab dan pembenahan kelembagaan mulai menguat dari dalam masyarakat sipil.
Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Persaudaraan Musim Nusa Ina (IKSAMUNI), Saparun Sitania, yang juga menjabat Wakil Ketua PGRI Provinsi Maluku, menyebut bahwa hilangnya dokumen penting tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan tamparan keras terhadap sistem pengelolaan keuangan pendidikan di daerah.
“Ini preseden buruk bagi institusi pendidikan. Harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, baik di level Polresta Ambon maupun Polda Maluku,” Demikian pernyataan tegas Sitania kepada Media ini, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, untuk menyelamatkan keabsahan data pertanggungjawaban dana publik, Dinas Dikbud Maluku masih dapat mengambil sejumlah langkah darurat, yakni:
1. Menghimpun kembali salinan LPJ Dana BOS dari sekolah-sekolah yang menjadi penerima. Sebab, selama ini sekolah hanya menyerahkan fotokopi kepada dinas, sementara dokumen asli tetap disimpan di masing-masing sekolah.
2. Meminta ulang dokumen LPJ Dana DAK, baik dari penyedia jasa/kontraktor untuk proyek berbasis kontraktual, maupun dari sekolah penerima DAK untuk pelaksanaan swakelola.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyimpanan dan keamanan dokumen, serta mulai beralih ke sistem digitalisasi arsip untuk menghindari insiden serupa di masa depan.
“Digitalisasi itu keharusan. Ini momentum untuk membangun sistem informasi pendidikan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sitania juga mengingatkan, bahwa sektor pendidikan tak boleh dikelola secara asal-asalan, apalagi menyangkut dana negara yang menyasar langsung kepentingan layanan dasar bagi peserta didik di Maluku.
IKSAMUNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap dunia pendidikan di Maluku. (JB-01)






