Yayasan Kopi Tuni Maluku Bahas Indikasi Geografis Bersama Kemenkum dan DJKI

Jb. Com , Ambon — Yayasan Kopi Tuni Maluku menggelar rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (3/6), untuk membahas percepatan proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi Kopi Tuni.

Pertemuan berlangsung di Voralle Coffee, Amahusu, Ambon, mulai pukul 12.00 WIT. Rapat ini merupakan bagian dari program pendampingan Kemenkumham terhadap produk-produk lokal yang tengah mengupayakan pengakuan resmi sebagai produk indikasi geografis.

Dalam rapat tersebut, DJKI dan Kemenkumham Maluku memberikan arahan teknis serta evaluasi kepada pengurus Yayasan Kopi Tuni, terutama terkait pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang menjadi tahap krusial dalam proses pengajuan.

“Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan keunikan Kopi Tuni,” ujar perwakilan Yayasan Kopi Tuni dalam keterangan tertulis.

Para peserta juga turut mencicipi langsung cita rasa khas Kopi Tuni yang disuguhkan dalam pertemuan tersebut. Momen ini dimanfaatkan untuk menegaskan potensi Kopi Tuni sebagai salah satu komoditas unggulan Maluku yang layak diakui secara nasional maupun internasional.

Yayasan Kopi Tuni berharap proses pengajuan Indikasi Geografis ini dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi para petani kopi lokal, khususnya dalam hal pemberdayaan ekonomi serta perluasan akses pasar berbasis keunggulan lokal.

Jika berhasil lolos, Kopi Tuni akan menyusul jejak sejumlah produk kopi Nusantara lainnya yang lebih dulu mendapat perlindungan IG, seperti Kopi Gayo, Kintamani, dan Toraja. (JB-01)

 

 

 

 

Pos terkait