Jejak berita.Com, Ambon – Ratusan sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkutan Kota Ambon (ASKA) menggelar aksi mogok dan demo di kantor Gubernur Maluku, Senin (30/9/2024).
ASKA menuntut agar Maxim, salah satu transportasi Online di kota Ambon dibekukan karena dinilai telah merugikan para sopir angkot.
Menanggapi tuntutan para sopir angkot, kemudian dilakukan rapat audiensi yang turut dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya Asisten II, Kasrul Selang, Asisten III, Sartono Pinning, Wakapolresta Pulau Ambon & PP. Lease, AKBP Nur Rahman, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat, Kasatpol PP Provinsi Maluku, Titus F. Renwarin, Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel E. Indey, Kabid Pelayanan Kominfo Provinsi Maluku, dan Jhon Rumlawang.
Hadir juga perwakilan dari massa aksi yaitu POLI NIKIJULUW, TEDDY NELWAN, ELI SINKERIY, FREDRYN, AMIR AGUS, CARLOS LEASIWAL, STEVEN MAUWA, F. SESA, IS, HELMY LATUCONSINA, PIYONSI MAUHENU, SANDRA SUNETH, LA UCU, BAYU, RAHMAN WAEL, dan ONGEN.
Kasrul Selang menyampaikan, pembekuan ijin operasi harus memenuhi skema dan tahapan yang berlaku. Sebab jangan sampai ada penuntutan balik dari perusahaan tersebut.
“Berikan peringatan selama 30 hari apabila tidak ada respon dalam memenuhi administrasi dan apabila suda terpenuhi maka akan dilihat skema lebih lanjut,” katanya.
Perwakilan para sopir angkot, Poli Nikijuluw, mengatakan, proses regulasi terhadap pembekuan transportasi Maxim, semua harus melibatkan stakeholder.
“Kami para supir angkot akan menunggu kebijakan selama waktu yang ditentukan, agar lebih mempercepat regulasi secepatnya,” katanya.
Senada, Teddy Nelwan, juga mempertanyakan pemerintah daerah yang dalam kurun waktu 2 tahun baru membuat surat panggilan atau surat teguran (SP1) kepada Maxim.
“Kami berharap Pemerintah Daerah Provinsi Maluku harus ada keberpihakan kepada para supir angkot terhadap regulasi,” pintanya.
Pemda juga diminta memberikan sanksi tegas kepada Maxim kerena telah melakukan pelanggaran administrasi perijinan.
“Pemda harus tegas menghentikan transportasi Online sementara waktu karena dinyatakan saat ini ilegal sambil menunggu ketetapan regulasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku,” pintanya.
Sementara itu, Asisten III Sartono Pinning, mengatakan, kejadian ini adalah puncak dari permasalahan yang harus ditanggapi dengan serius. Kendati begitu, untuk mengatasi persoalan ini tidak mudah membalikan telapak tangan.
“Dari sisi regulasi dalam kaitan Operasional menjadi atensi dan respon untuk menjawab, sehingga kita laksanakan tidak ada proses tuntutan balik dari perusahan,” katanya.
Pemerintah Daerah akan berupaya berkomunikasi dengan Kominfo agar zona wilayah Maluku bisa dibekukan apabila dalam proses administrasi tidak dipenuhi.
“Dinas kominfo provinsi Maluku telah berkomunikasi dengan kantor pusat kementerian kominfo. Pemerintah Provinsi Maluku tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembekuan terhadap aplikasi online Maxim, tetapi akan menyurati terlebih dahulu kepada Kemenkominfo sebagai pelaksana,” tambah Jhon Rumlawang.
Sementara itu, Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman, mengungkapkan,
penyelenggaraan angkutan sewa
aplikasi jika dilihat dalam peraturan Kementerian Perhubungan No.118 Tahun 2018 Pasal 36 terkait dengan peringatan tertulis 1 bulan barulah kemudian dilakukan pembekuan ijin penyelenggaraan dan pencabutan ijin yang disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan Menteri perhubungan tentunya akan digugat terkait dengan Aplikasi Online sebagaimana regulasi yang ada, tentu kita akan mencari solusi terkait bekukan aplikasi yang ada sambil menunggu Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengkonfirmasi ke Jakarta,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, M. Malawat. Ia mengatakan, penetapan tarif kendaraan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku dengan menggunakan zona nasional 1, 2 dan 3. Maluku sendiri masuk pada zona 2.
“Kami harus menghadirkan seluruh stakeholder dalam memutuskan terkait tarif kendaraan, dengan melibatkan transportasi Online baik kendaraan roda 2 dan 4 sehingga tidak ada masalah,” katanya. (JB-01)