Terdakwa Kasus Narkoba, Agung Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Jejak berita.Com, Ambon – Christian Agung Damamain alias Agung, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, pada sidang yang digelar pada Kamis (19/09/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, dengan didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam persidangan, JPU Lilia Heluth, SH. menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Oleh karenanya, kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam persidangan.

Barang bukti yang diajukan JPU berupa dua plastik klip bening kecil yang berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 0,97 gram, serta sebuah handphone iPhone 13 putih milik terdakwa, disita dan dirampas untuk dimusnahkan serta diserahkan kepada negara.

Agung ditangkap pada Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Jl. Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kasus ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Ambon, yang terus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan putusan akhir dari Majelis Hakim. (JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *