Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Lantik 45 Anggota DPRD Maluku Periode 2024-2029

DPRD Maluku1081 Dilihat

Jejak berita.Com, Ambon – Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, H. Ade Komarudin, resmi melantik 45 anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 dalam sebuah upacara pelantikan yang dilaksanakan pada Selasa (17/9/2024). Prosesi pengucapan sumpah/janji ini berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mengucapkan rasa terima kasih atas dedikasi para anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah menyelesaikan masa bakti mereka dengan berbagai pencapaian penting. “Selama lima tahun ini, DPRD telah menjalankan tugas dan fungsinya, memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Maluku,” ungkap Benhur.

Benhur juga menyoroti peran penting DPRD dalam sistem pemerintahan daerah, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara efisien dan sesuai peraturan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Saat ini, DPRD yang baru akan memulai masa pengabdiannya. Meski ada anggota baru, tantangan pembangunan di Maluku tetap besar. Kita harus bekerja sama memastikan kesejahteraan rakyat terus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menekankan pentingnya integritas dan komitmen anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka. Ia mengingatkan bahwa DPRD sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, wajib bermitra dengan kepala daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Mendagri juga mengingatkan, meski anggota DPRD berasal dari partai politik, kepentingan publik harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. “Setiap tindakan anggota DPRD akan diawasi oleh berbagai lembaga penegak hukum seperti KPK, BPK, dan BPKP. Maka, jalankan lah tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujarnya.

Tito Karnavian menegaskan kembali tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mengutamakan pelayanan publik.

“Dalam penyusunan anggaran, pastikan bahwa dana publik dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Dan dalam pengawasan, anggota DPRD harus melaksanakan tugas dengan tegas dan proporsional demi memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik,” tutup Mendagri dalam pesannya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan kerja keras dan dedikasi yang telah dilakukan oleh pendahulunya, serta membawa Maluku menuju masa depan yang lebih baik melalui peran strategisnya di lembaga legislatif. (JB-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *