Jejakberita.Com, Ambon – Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima Remisi Kemanusian, yaitu Remisi Lanjut Usia (Lansia), Sabtu (08/06/2024).
Pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Surat Keputusan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Nomor: PAS-957.PK.05.04 TAHUN 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Di Atas 70 Tahun Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024 Kepada Narapidana Dengan Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik Meky Patty, mengatakan “Warga binaan yang menerima remisi lansia adalah yang sudah berusia diatas 70 tahun diberikan pada peringatan Hari Lansia Nasional tanggal 29 Mei 2024,”
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon Mukhtar, menjelaskan penerima Remisi Lansia ini sebanyak Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan kepada Narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan lainnya. Juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Mukhtar, menegaskan Lapas Ambon akan terus mempercepat hak WBP sesuai Standar Operasional Prosedur. “Kami akan senantiasa memperhatikan hak-hak WBP selama mereka mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas Sehingga WBP yang menerima Remisi Lansia dapat cepat bertemu dengan Keluarganya di rumah” ucapnya.
Penyerahan SK Remisi berjalan dengan aman dan tertib. WBP yang menerima Remisi tersebut mengaku senang atas Remisi yang didapatnya. (JB-01)